Uang kuliahnya (silakan klik) dibuat agar menjadi ringan bagi calon mhs baru, dikarenakan selain diringankan berwujud subsidi silang, demikian juga disediakan bantuan fasilitas kredit uang studi tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur bulanan sesuai kekuatan finansial (penghasilan) calon mahasiswa.
"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka" merupakan konten Undang-Undang SISDIKNAS pada Pasal 19 ayat (2). Selanjutnya dalam Penjelasan UU RI tsb diterangkan : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Demikian juga "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan konten Undang2 Dasar 45 pasal 31 ayat (3).
Dalam melaksanakan kebutuhan tsb Perguruan Tinggi Swasta tersebut menyelenggarakan Kelas Pegawai (Blended) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Diantaranya memberikan kesempatan kepada semua warga negara lulusan SMA/K, D3/Poltek, D1, D2, S-1 / Sarjana / setara, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki keuangan/finansial terbatas, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah jurusan) ke program S-1 (Sarjana) atau Diploma Tiga / D3 atau S-2 (Pascasarjana) pada jurusan yang disukai, secara patut dan berkualitas sebagaimana keunggulan masing2 Perguruan Tinggi Swasta tersebut . . . . ➡ lihat semuanya
Uang kuliah Kelas Pegawai (P2K/PKK, Program Perkuliahan Karyawan) ini bisa diangsur bulanan sebagaimana kekuatan calon mahasiswa.
Institusi Swasta (PTS) terakreditasi serta pilihan; penyelenggara P2K/PKK ini, selain milik masyarakat yang sepanjang masa mengutamakan kualitas pendidikan formalnya, demikian juga memiliki KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Paling utama membantu calon mhs baru dlm membayar uang studinya.
Selain itu juga PTS tersebut memberi beasiswa langsung kepada yang benar2 tidak mampu dalam hal finansial (penghasilan).
Di bawah ini merupakan Total Pembayaran Pertama pada masing2 perguruan tinggi. (Untuk melihat tabel angsuran lengkap masing2 PTS, silakan klik nama PTS-nya)
PTS
Total Pembayaran Pertama (SPb ke 1 + SPP ke 1 + Jaket Almamater)
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Pegawai (Blended) (P2K (Hybrid)) dan Perkuliahan Reguler ialah SAMA. Serta pada Ijazah dan juga Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Lulusan P2K (Hybrid) ataukah Lulusan Kuliah Reguler. Karena Kelas Pegawai (Blended) merupakan Perkuliahan Reguler dng jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda.
Lulusan dan mahasiswa Kelas Pegawai (Blended) dan juga Perkuliahan Reguler mempunyai KUALITAS, HAK, IJAZAH, dan STATUS yang SAMA. . . . . ➡ lihat semuanya
Mahasiswa yang berkarier dgn sistem pergantian waktu / shift, tetap dapat mengikuti pendidikan formal dgn baik. Karena sistem studinya diselenggarakan dgn terampil serta profesional serta berkualitas tinggi dng menyatu-padukan Kelas Pegawai (Blended) dan Perkuliahan Reguler, sehingga mahasiswa yang bekerja dgn sistem pergantian waktu / shift bisa mengikuti pendidikan formal di program lainnya dgn tata cara tertentu.
Lulusan Kelas Pegawai (Blended) juga mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keahlian yang berbeda serta menggunakan bantuan mereka; mampu menggunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit kewiraswastaan sebagaimana rumpun ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang keilmuannya, serta menyelenggarakan penelitian.
Mahasiswa bisa mengulang kembali jika terdapat suatu mata kuliah yang tidak terpenuhi / tidak lulus, pada semester/tahun selanjutnya (kapan saja) tanpa ditarik tambahan biaya lain-lain.
Dosen profesional serta mahir di rumpun ilmunya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pada semua jurusannya. . . . . ➡ tampilkan semuanya
Tags (tagged): kelas, pegawai, blended, tabel, pts, unggulan, z, selamat, datang, cilacap, jateng, pts pts unggulan, z selamat, jateng jateng, terakreditasi pendaftaran, calon, mahasiswa dilakukan, menyelenggarakan, kelas pegawai, d3 poltek d1, d2 nya, melanjutkan, ke program s, sarjana, melihat, angsuran lengkap masing2, pts silakan, nama, padukan kelas pegawai, blended perkuliahan